Fasilitasi Kemudahan Perizinan
dan Pengembangan UsahaPelaksanaan kegiatan ini dijadwalkan setiap bulan mulai bulan
Januari sampai desember tahun 2016. Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan
ini adalah mengupayakan izin pelaku usaha yang wajib daftar ulang/pengesahan
untuk tahun berjalan, mengupayakan usaha
yang belum memiliki izin agar tergerak untuk mengurus perizinan usaha,
mengevaluasi izin yang dimiliki oleh pelaku usaha dengan usaha yang dilakukan,
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil penertiban izin.
1 comment:
selain sebagai instansi pemerintah,Disperindag memang seharusnya melaksanakan tupoksinya..JEMPOL DEH
Post a Comment