Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan dari januari sampai
desember di pasar sentral dan pasar
kecamatan. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini untuk mengantisipasi maraknya
barang yang beredar namun tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya,
sebagai bentuk tindakan preventif yang diberikan kepada konsumen sebelum
konsumen dirugikan contonya penggunaan terhadap bahan pewarna yang dilarang
pada makanan tradisional (Rhodamin B),
beredarnya barang kadar luarsa, serta penggunaan bahan pengawet yang
berbahaya seperti Borax dan Formalin.

No comments:
Post a Comment